RUU Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik Diharmonisasi Baleg

21-11-2017 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas bersama Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto memimpin Rapat Baleg Harmonisasi RUU Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik.di Gedung Nusantara I DPR.Foto : Runi/rni

 

 

Rapat Badan Legislasi DPR RI dipimpin Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto melakukan harmonisasi,  pembulatan dan pemantapan konsespsi terhadap RUU Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik. Rapat Baleg ini juga dihadiri pengusul RUU tersebut, yaitu Komisi X DPR RI.

 

Dalam kesempatan tersebut, Totok menyampaikan, Baleg telah menerima surat dari pimpinan Komisi X tentang penyampaian Naskah Akademik dan draf RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik. Komisi X telah meminta Baleg, lanjut Totok, untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsespsi RUU dimaiksud.

 

Politisi PAN ini mengatakan, RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik telah memenuhi syarat formal untuk diajukan. "Sebab RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik terdaftar dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2017," ungkap Totok di ruang rapat Baleg Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2017). 

 

Dia juga menjelaskan Baleg telah melakukan kajian atas RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik yang meliputi aspek teknis, aspek substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Kajian tersebut dilakukan, baik antar konsideran, pasal-pasal, serta penjelasan yang ada dalam RUU. Disamping itu, kajian juga dilakukan antar RUU dengan berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada, baik secara vertikal maupun horizontal. 

 

Dalam aspek substansi, Baleg mengusulkan, sebaiknya judul yang memuat “karya elektronik” diubah menjadi “karya digital” agar sinkron dengan “cetak dan rekam”. Selain itu karya elektronik merujuk pada alatnya bukan proses untuk menghasilkan karya tertentu. Perubahan menjadi “karya digital" akan memungkinkan karya seperti software, aplikasi dan games yang banyak dihasilkan dewasa ini juga termuat di dalamnya. Sehingga judul RUU ini menjadi Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Digital. 

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah menyampaikan tentang landasan filosofis RUU tersebut. Menurutnya RUU Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik merupakan upaya pelestarian budaya bangsa sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, sesuai dengan tujuan bernegara yang diatur dalam pembukaan UUD 1945. Adapun landasan sosiologis yang disampaikan Ferdi adalah, upaya pengumpulan karya rekam sebagai koleksi nasional, hasil karya budaya bangsa.  (eko/sc)

 

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...